ILO Tengahi Buruh Vs Pengusaha
Rabu, 31 Mei 2006 14:01 WIB
Jakarta - Permasalahan antara buruh dan dunia usaha yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ikut ditengahi oleh badan dunia International Labour Organization (ILO)."Sebagian besar perwakilan buruh sudah di ILO. Kita juga kirim delegasi 12 orang, saya juga minta di sana ada pembicaraan informal," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.Hal itu disampaikan Sofjan, di sela acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kadin Indonesia dan The Deutch Employee Cooperations Program (DECP), di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/5/2006).Sofjan menjelaskan, ILO sebagai badan internasional buruh mengaku tidak ingin ikut campur dalam masalah perburuhan di Indonesia. ILO hanya bertindak sebagai fasilitator saja.Menurut Sofjan, pada minggu ke-IV Juni, akan diadakan pertemuan bipartit antara buruh dan dunia usaha. "Tapi ini belum ada perkembangan dan masih dibahas oleh tim perwakilan dari 5 universitas," ujarnya.Pada pertemuan itu akan diputuskan apakah akan melakukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan. "Kita sudah inventarisasi masalah dan penghambat investasi termasuk perburuhan. Bukan hanya UU 13/2003, tapi juga masalah UU Jamsostek dan social security," katanya.Sofjan belum bisa menjamin apakah keputusan perubahan itu akan diterima semua perwakilan buruh, karena yang diundang dalam pertemuan hanya representatif saja."Dalam peraturan ILO yang diajak bicara adalah the most representative. Kalau masih ada yang tidak terima karena tidak diajak dan tidak menjadi the most representative, diabaikan saja kalau dia teriak-teriak," tutur Sofjan.
(ir/)










































