Ngantor Saat Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Segini

Ngantor Saat Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Segini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 03 Mei 2022 10:45 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.

Berdasarkan peraturan pemerintah, karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi. Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

(hns/hns)

Hide Ads