Pendaftaran Distributor Bahan Berbahaya Ditutup 16 Juni
Rabu, 31 Mei 2006 16:55 WIB
Jakarta - Pemerintah hanya memberikan tenggat waktu pendaftaran untuk menjadi distributor bahan berbahaya (B2) sampai 16 Juni 2006. B2 antara lain berupa formalin, rhodamin dan boraks.Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan melakukan sweeping penjual ilegal dan akan membawanya ke penegak hukum."Dari data ada 200 lebih distributor, namun baru 95 yang mendaftar. Padahal waktunya tinggal 2 minggu lagi," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (31/5/2006).Dijelaskan, izin pendaftaran sebenarnya tidak sulit asal persyaratannya dipenuhi. "Kalau mereka sempai tanggal itu tidak mendaftar berarti tidak berniat dan jika ditemukan masih mengedarkan B2 akan berhadapan dengan penegak hukum," papar Ardiansyah.Pengusaha yang berminat menjadi distributor B2 harus berbentuk PT. Sedangkan yang masih berstatus CV harus mengubahnya dulu.Ardiansyah menegaskan, peraturan ini bukan untuk membatasi perdagangan tapi untuk melindungi konsumen dari penyimpangan pemakaian B2.
(ir/)











































