THR Sudah, Gaji ke-13 PNS Kapan Cair?

THR Sudah, Gaji ke-13 PNS Kapan Cair?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 05 Mei 2022 10:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Para abdi bakal segera mendapatkan bonus besar. Setelah THR cair jelang Lebaran, kini para pegawai negeri sipil akan menunggu pencairan gaji ke-13 PNS.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13, kapan tepatnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4) yang lalu.

Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom, Rabu (4/5/2022).

Dalam laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan juga THR Lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pada dasarnya, penerima gaji ke-13 termasuk THR di hari Lebaran adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Hanya saja, ternyata ada juga beberapa PNS yang dikecualikan dan tidak mendapatkan gaji ke 13 tahun ini. Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022 THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads