Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari libur nasional, termasuk saat Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Lebaran yang ditetapkan sebagai libur nasional, wajib membayar upah kerja lembur.
Hal di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tambahnya.
(toy/zlf)