Kena Deh! 'Kapal Hantu' Gagal Selundupkan 158.800 Benih Lobster

ADVERTISEMENT

Kena Deh! 'Kapal Hantu' Gagal Selundupkan 158.800 Benih Lobster

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 05 Mei 2022 18:00 WIB
Nelayan Tolak Rencana Ekspor Benih Lobster
Detikcom
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan 158.800 ekor benur atau benih bening lobster (BBL).

KKP dan Polri pun terus menutup celah penyelundupan benur. Selang 3 hari setelah pengungkapan 506.600 ekor, kedua lembaga ini kembali mengagalkan upaya penyelundupan 21 box benur. Dari pengungkapan ini, 158.800 ekor benur diselamatkan.

"Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto melalui siaran pers, Kamis (5/5/2022).

Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (1/5). Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.

Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

"Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," sebut Yoyok.

Sementara berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

"Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegasnya.

Polri dan KKP sebelumnya meringkus 3 pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.



Simak Video "Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Terciduk Jual Benur untuk Ekspor"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT