PNS WFH Seminggu Usai Libur Lebaran, KemenPAN: Demi Kelancaran Arus Balik

PNS WFH Seminggu Usai Libur Lebaran, KemenPAN: Demi Kelancaran Arus Balik

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 07 Mei 2022 11:15 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
PNS WFH Seminggu Usai Libur Lebaran, KemenPAN: Demi Kelancaran Arus Balik/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) PNS di instansi masing-masing.

Pelaksanaan WFH diterapkan satu minggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022 demi mengurangi kemacetan dan mencegah persebaran virus Covid-19. Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Mohammad Avverouce mengatakan pelaksanaan WFH masih bersifat imbauan.

"Pelaksanaan WFH sifatnya himbauan untuk mendukung kelancaran arus balik sehingga PPK bisa mempertimbangkan berdasarkan kriteria yang disampaikan oleh Kapolri," katanya kepada detikcom, Sabtu (7/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Avverouce menambahkan, pelaksanaan WFH akan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah. Serta, pelayanan kepada masyarakat pun tetap berjalan dengan baik.

Rencana WFH bagi PNS selama seminggu akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. "Juga tetap menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifik masing-masing instansi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Imbauan ini merupakan tanggapan dari saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang prediksi kemacetan selama arus balik 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Menurut Tjahjo pelaksanaan WFH bagi PNS tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Simak juga 'H+5 Lebaran, Arus Lalu Lintas Pelabuhan Merak Arah Jakarta Lancar':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads