Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada 2022. Bantuan ini seperti pernah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, BSU 2022 diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Untuk basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran BSU tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja. Lantas kapan bantuan subsidi gaji itu akan cair?
Ida menjelaskan Kemnaker masih menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Harapannya program BSU nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Ida dalam acara Ketupat May Day Di Surabaya, Minggu (1/5/2022), dikutip dari Instagram Kemnaker Senin (7/5/2022).
Sebelumnya, terkait BSU ini telah diumumkan sejak awal April 2022. Saat itu, informasi disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah.
Airlangga mengumumkan akan ada bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Setiap penerima bantuan ini akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Totalnya akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BLT Gaji.
"Besarnya Rp 1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp 8,8 triliun," papar Airlangga, dalam konferensi pers, Selasa (5/4) lalu.
Kemudian, dalam keterangan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mengatakan terkait mekanisme juga disebut masih digodok oleh Kemnaker.
Dia berharap BSU bisa melindungi dan mempertahankan ekonomi buruh dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida, pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Terkait kriteria penyalurannya, sementara ini BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Aturan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4. Serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau bagi daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
(fdl/fdl)