Terbaru! Aturan dan Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Jawa-Bali

Terbaru! Aturan dan Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Jawa-Bali

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2022 10:09 WIB
Perpanjangan PPKM Jakarta merupakan informasi yang perlu diketahui. Lalu, bagaimana aturan lengkapnya? Bagaimana pula level PPKM di Jakarta?
Aturan PPKM di Wilayah Jawa dan Bali/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Indonesia belum berakhir. Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dua pekan ke depan, 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Jabodetabek masih berada di level 2, sejumlah aktivitas diperlonggar tetapi tetap mengutamakan skrining COVID-19 demi menekan risiko penularan virus. Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan bahkan mengimbau masyarakat mengedepankan work from home (WFH) di tengah mobilitas yang kembali tinggi pasca Lebaran.

WFO-WFH

Pelaksanaan work from office bagi sektor non esensial diberlakukan 75 persen. Syaratnya, pegawai wajib sudah divaksinasi dan melakukan skrining di PeduliLindungi saat akses keluar masuk kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supermarket hingga Pasar

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Makan di Tempat Umum

Aturan makan di tempat umum mulai dari warung makan, lapak jajanan, restoran, kafe yang berada di dalam dan luar gedung dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen. Diizinkan beroperasi sampai puluk 22:00 dengan tetap melakukan skrining melalui PeduliLindungi.

Hanya yang berstatus hijau diperkenankan makan di tempat umum terkecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara restoran yang beroperasi di malam hari diperbolehkan buka hingga pukul 02:00 dini hari.

Waktu makan seluruhnya dibatasi 60 menit.

Mal

Warga di wilayah PPKM level 2 diizinkan masuk mal, kapasitas maksimal 75 persen. Waktu beroperasi dibatasi sampai pukul 22:00 setempat.

Anak usia d bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan syarat
menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.

Bioskop

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Kota Administrasi Jakarta Pusat;

PPKM Banten
Level 2:
Kota Tangerang,
Kota Cilegon,
Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang,
Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang Selatan,
Kota Serang

PPKM Jawa Barat
Level 1:
Kabupaten Ciamis

Level 2:
Kabupaten Kuningan,
Kota Sukabumi,
Kota Cirebon,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,
Kota Tasikmalaya,
Kota Depok,
Kota Cimahi,
Kota Banjar,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Subang,
Kabupaten Garut

PPKM Jawa Tengah
Level 1:
Kota Semarang,
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banyumas;

Level 2:
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Kudus,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Salatiga,
Kota Pekalongan,
Kota Magelang,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak,

PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

PPKM Jawa Timur
Level 1
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Magetan,
Kota Mojokerto,
Kota Malang,
Kota Madiun,
Kota Blitar
Kabupaten Mojokerto;

Level 2:
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Madiun,
Kabupaten Lumajang,
Kota Surabaya,
Kota Probolinggo,
Kota Kediri,
Kota Batu,

Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Bondowoso,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Sampang,
Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lamongan,
Kota Pasuruan,
Kabupaten Jember,
Kabupaten Gresik,
Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Bangkalan;

Level 3:
Kabupaten Pamekasan

PPKM Bali
Level 2:

Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar.

Demikian aturan serta daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa dan Bali.

Simak video 'PPKM Belum Berakhir-Anjuran WFH Selama Sepekan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads