Cek! Aturan Terbaru Ngantor PPKM Level 2 di Jakarta

Cek! Aturan Terbaru Ngantor PPKM Level 2 di Jakarta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2022 16:46 WIB
Aturan WFO
Foto: Aturan WFO (M Fakhry Arrizal/detikcom): Ilustrasi aturan ngantor terbaru di Jakarta
Jakarta -

Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM Level 2 seperti Jakarta maksimal 75% kerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Dikutip detikcom, Selasa (10/5/2022) pada bagian kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi huruf b.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan sektor esensial dirinci pada huruf c angka 1. Adapun kegiatan esensial meliputi (a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)), (b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), (c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Kemudian, (d) perhotelan non penanganan karantina, dan (e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

ADVERTISEMENT

Sektor esensial di atas dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf

c. Untuk huruf (d):

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

2. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.

Bersambung ke halaman berikutnya, masih ada informasi penting. Langsung klik

4. Untuk huruf (e):

1. Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik

2. 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

3. Angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang

5. Makan karyawan tidak bersamaan.


Hide Ads