Pengumuman! BLT UMKM Rp 600 ribu berlanjut pada 2022 ini. Namun, calon penerima BLT UMKM 2022 harap bersabar karena program tersebut sedang disiapkan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menjelaskan proses pencairan BLT UMKM sedang menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"(Pencairan BLT UMKM) masih konsolidasi anggaran di Kementerian Keuangan, baru proses habis Lebaran," kata Eddy kepada detikcom beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy waktu pencairan BLT UMKM Rp 600 ribu tergantung anggaran dari Kementerian Keuangan, jika sudah cair maka akan diproses penyalurannya. "Sekarang masih nunggu anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Eddy.
BLT UMKM yang akan cair sebesar Rp 600 ribu ini direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini Syarat penerima hingga cara cek BLT UMKM RP 600 ribu
Syarat Menerima BLT UMKM 2022
1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat Cairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan kartu ATM
2. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat
4. Wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.