Menjalankan amanat pasal 10 ayat 4 huruf a sampai dengan huruf g dan pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan penugasan yang diberikan oleh badan anggaran DPR RI.
Komisi XI DPR RI sudah melakukan RDPU dengan calon DK OJK untuk uji kelayakan fit and proper test terhadap 14 calon anggota pada 6 dan 7 April 2022.
Pemilihan anggota OJK telah dilakukan dengan rapat internal komisi XI DPR RI pada Kamis 7 April pukul 15.00 WIB. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat dan memutuskan calon DK OJK periode 2022-2027 sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK merangkap anggota. Mirza Adityaswara wakil ketua komite etik dan sebagai anggota, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Sophia Issabella Wattimena sebagai ketua dewan audit merangkap anggota, dan Friderica Widyasari Dewi anggota dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/das)