Heboh 'Layangan Putus' Versi ASN, Kasubbag Protokol OKI Bisa Dipecat!

Heboh 'Layangan Putus' Versi ASN, Kasubbag Protokol OKI Bisa Dipecat!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 11 Mei 2022 17:17 WIB
Briptu Suci Darma saat menunjukkan foto pernikahannya.
Briptu Suci Darma saat menunjukkan foto pernikahannya/Foto: Raja Adil Siregar

Cerita 'Layangan Putus' Versi PNS

Briptu Suci Darma melaporkan suaminya, Damsir Khalik Masri ke Polda Sumatera Selatan. Damsir sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten OKI dan berselingkuh dengan stafnya berinisial W.

Laporan dilayangkan Briptu Suci Darma karena Damsir dituding telah melakukan penipuan dengan mengaku lajang saat menikahinya pada November 2021. Faktanya, dia telah memiliki anak secara biologis berusia 4 tahun dari W.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirisnya lagi, staf berinisial W itu ternyata juga telah memiliki suami dan dua anak. Perselingkuhan terbongkar setelah Briptu Suci Darma kini hamil anak pertama dari Damsir.

Sebelum perselingkuhan terbongkar, perubahan sikap Damsir terjadi yakni sering senyum-senyum sendiri ketika bermain ponsel. Saat diselidiki, benar adanya bahwa dirinya berselingkuh dengan W dan hubungan gelap itu sudah terjadi sejak 2015.


(aid/ara)

Hide Ads