Kalau Cerai, Eks Kasubbag Protokol OKI Wajib Beri 50% Gajinya ke Briptu Suci!

Kalau Cerai, Eks Kasubbag Protokol OKI Wajib Beri 50% Gajinya ke Briptu Suci!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2022 13:08 WIB
Polwan melaporkan suami sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Seorang polwan bernama Briptu Suci Darma ditipu oleh suaminya, Damsir Khalik. Ini informasinya.
Kalau Cerai, Kasubbag Protokol OKI Wajib Beri 50% Gajinya ke Briptu Suci! Foto: Prima Syahbana
Jakarta -

Fenomena pegawai negeri sipil (PNS) selingkuh hingga bercerai banyak terjadi. Contoh yang sedang ramai dibahas ialah kasus antara Briptu Suci Darma yang melaporkan suaminya, Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI) Damsir Khalik, ke polisi karena diduga berzina dengan wanita lain.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah ketentuan dan aturan terkait perkawinan bagi PNS. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan, apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (12/5/2022).

Namun, apabila dari hubungan perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka PNS pria wajib memberikan setengah gajinya kepada bekas istri.

ADVERTISEMENT

"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji PNS dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi ayat lainnya.

Aturan pembagian gaji PNS itu kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan yang disempurnakan itu, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu.

"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP 45/1990 tersebut.

Bagaimana jika istri yang meminta cerai? PNS pria tetap harus membagi gajinya?

Dalam aturan lama, yakni PP Nomor 10 Tahun 1993 disebutkan, PNS pria tidak diwajibkan memberikan sebagian gajinya bila Sang istri yang menginginkan cerai. Namun dalam aturan yang sudah disempurnakan, yakni istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi aturan tersebut.

Lihat juga video 'Suami di Tasik Jual 'Tubuh' Istrinya Karena Sering Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads