Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bisnis tambang emas ilegal di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dirinya diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Kini Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut atas temuan-temuan pelanggaran. Ia pun dijerat Pasal 158 juncto Pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Terlibat kasus penambangan ilegal, berapa sih besaran gaji Briptu Hasbudi sebagai polisi berpangkat bintara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, sebagai badan penegak hukum, Satuan Kepolisian Indonesia memiliki struktur pangkat dan jabatannya sendiri. Urutan pangkat polisi ini kemudian berpengaruh pada gaji yang diterima (kepangkatan polisi).
Adapun struktur pangkat polisi di Indonesia (Polri) secara garis besar tidak berbeda dengan TNI. Yakni terdiri atas tiga golongan: tamtama, bintara, dan perwira.
Sedangkan untuk besaran gaji polisi yang dapat diperoleh sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan, yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700. Lalu ada Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.
Selanjutnya adalah Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.
Dengan demikian, kisaran gaji Hasbudi sebagai polisi berpangkat Briptu adalah sebesar Rp 2.169.500 per - Rp Rp 3.565.200 per bulan. Gaji bintara polisi berpangkat Briptu tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya.
Sebagaimana abdi negara lainnya, selain menerima gaji, seorang polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan kelas jabatan bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp Rp 2.493.000.
Di sisi lain, berdasarkan situs puskeu.polri.go.id, seorang polisi juga berhak menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lihat juga video 'Razia Tambang Minyak Ilegal di Jambi, Polisi Tutup 300 Sumur':