Syarat Lengkap PNS Work From Anywhere

Syarat Lengkap PNS Work From Anywhere

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2022 20:00 WIB
WFH
Foto: shutterstock

Pemerintah Siapkan Aturan WFA

Pembahasan lintas instansi telah dilakukan untuk mewujudkan sistem kerja work from anywhere (WFA). Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RPermenPANRB).

"Saat ini sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar. Dan juga RPermenPANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus," terangnya.

Terkait RPermenPANRB, tambahnya, diharapkan bisa secepatnya diharmonisasi. Sejalan dengan itu, pihaknya juga berharap agar setiap instansi melakukan identifikasi pekerja mana saja yang bisa menerapkan sistem kerja FWA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan dalam penerapannya setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saya yang bisa dilakukan sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.

"Sebagai contoh jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT


(acd/dna)

Hide Ads