Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membentuk gugus tugas untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Keputusan dibentuknya gugus tugas itu berlaku sejak 9 Mei 2022.
Seperti diketahui, wabah PMK yang kini telah menyebar ke 6 wilayah di Indonesia. Sebanyak enam wilayah tersebar di dua kabupaten di Aceh dan empat kabupaten di Jawa Timur.
Penetapan gugus tugas itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) berlaku sejak 9 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugus tugas ini tersusun dari sejumlah anggota yang memiliki peran mulai sebagai pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Hal ini seperti tertera dalam poin satu Kepmentan tersebut, dikutip Kamis (12/5/2022).
Pengarah Gugus Tugas diketuai oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggungjawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.
Sementara Pelaksana terdiri dari berbagai direktur dari Kementan, mulai dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya
Dalam Kepmentan tersebut, masing-masing peran dari gugus tugas itu dirincin apa saja tugasnya. Rincian tugas ini terdapat pada poin kedua.
Untuk pengarah yang diketuai oleh Mentan sendiri, tugasnya memberikan arahan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam kegiatan penanganan penyakit mulut dan kuku dalam memitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Polisi Dobrak Pintu Rumah Pelaku Pencurian Ternak di Pangkep"
[Gambas:Video 20detik]