Datangi Kantor Staf Presiden, Buruh Protes soal Omnibus Law

Datangi Kantor Staf Presiden, Buruh Protes soal Omnibus Law

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2022 20:45 WIB
ilustrasi kolom bertema peringatan hari buruh
Foto: Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bertemu perwakilan Kantor Staf Presiden pada Kamis (12/5/2022). Perwakilan massa buruh ditemui oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.

Dalam pertemuan tersebut Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020, dan meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU No 13 tahun 2003.

"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja," kata Hermanto dikutip dari Siaran Pers Kantor Staf Presiden RI, Kamis (12/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan itu Juri memastikan aspirasi buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Namun Juri mengingatkan jika tujuan utama undang-undang Cipta Kerja adalah mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Menurutnya undang-undang ini membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan buruh.

ADVERTISEMENT

"UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja," ungkap Juri.




(das/das)

Hide Ads