BLT Gaji Rp 1 Juta Ada Lagi! Cek Syarat Mendapatkannya di Sini

Terpopuler Sepekan

BLT Gaji Rp 1 Juta Ada Lagi! Cek Syarat Mendapatkannya di Sini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 14 Mei 2022 12:15 WIB
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji. Saat ini pemerintah sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, dikutip Jumat (13/5/2022).

Sayangnya pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran BLT gaji tersebut. Meski begitu, Chairul berharap pelaksanaannya dapat segera direalisasikan. "Segera kami info jika semua sudah waktunya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menargetkan bantuan ini untuk 8,8 juta pekerja. Nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta (untuk 2 bulan) dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

Harapannya, BLT gaji bisa memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta membantu pemulihan ekonomi.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.

Adapun kriteria sementara pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BLT gaji ini masih menggunakan data yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(eds/eds)

Hide Ads