Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Mewabah, Ini Arahan buat 3 Gubernur

Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Mewabah, Ini Arahan buat 3 Gubernur

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 14 Mei 2022 15:00 WIB
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar bergerak cepat dalam mencegah wabah PMK. Wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Ilustrasi/Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke Gubernur Aceh, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur atas terjadinya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di kawasan tersebut.

Dalam SE Nomor 440/2530/Sj tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak, dijelaskan dalam rangka pencegahan dan antisipasi wabah PMK pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan. Maka, para Gubernur diminta melakukan empat langkah.

Pertama, pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengindentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, Pengawasan secara maksimum pada lalu lintas hewan dan produk hewan rentan tertular Penyakit Mulut dan Kuku baik antar provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE ini, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Selanjutnya atau ketiga, pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

ADVERTISEMENT

Dalam hal pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait pengendalian dan penanggulangan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keempat atau yang terakhir, para gubernur diminta untuk melaporkan status pengendalian dan penanggulangan dalam antisipasi dan pencegahan wabah PMK pada ternak di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

(eds/eds)

Hide Ads