PNS bakal semringah lagi. Pasalnya, Setelah THR Lebaran, PNS akan mendapat kucuran gaji ke-13.
Kapan gaji ke-13 cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022) yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom, Rabu (4/5/2022).
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.