Identitas perusahaan yang nekat ekspor bahan baku minyak goreng (migor) saat pemerintah melarangnya terkuak. Berdasarkan data dari PT Regional Container Lines-perusahaan pemilik kapal MV Mathu Bhum, 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng itu milik tiga perusahaan.
"Setelah kita telusuri berdasarkan dokumen yang ada, 34 kontainer itu punya lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG),15 peti kemas dimiliki PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multi Mas Nabati," kata pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, dikutip dari detikSumut Senin (16/5/2022).
Ketiga perusahaan pemilik 34 kontainer itu, menurut dia, telah mengantongi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ekspor. Selain itu pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nota pemberiahuan ekspor (NPE) dari Bea Cukai Medan telah memiliki dokumen untuk bisa ekspor barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan fakta itu, Landen menilai harusnya tidak ada masalah lagi perihal regulasi ekspor karena sudah sesuai ketentuan. "Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas," tegasnya.
Apabila pihak TNI AL merasa perlu menahan 34 kontainer untuk kepentingan penyidikan, dia tidak mempersoalkan. Namun barang lain yang ada di kapal tersebut harus dilepaskan.
"Kami dukung proses hukum tetap berjalan, diusut sampai tuntas. Tapi, klien kami juga punya tanggung jawab mengirimkan barang lain. Kalau mau di tahan 34 kontainer saja yang dianggap menyalah, jangan semua, apalagi kapalnya," tuturnya.