Sengketa BLBI Dikonsultasikan ke DPR

Sengketa BLBI Dikonsultasikan ke DPR

- detikFinance
Jumat, 02 Jun 2006 15:06 WIB
Jakarta - Untuk menyelesaikan 'sengketa' pemerintah dan obligor BLBI, kewajiban yang harus dibayar obligor dikonsultasikan dengan DPR.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap penyelesaian piutang negara di atas Rp 100 miliar yang berpotensi menjadi penerimaan negara perlu pengesahan APBN."Ya, untuk perbedaan nilai atas 100 miliar merupakan penerimaan yang seharusnya diterima perlu pengesahan APBN," ujarnya di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/6/2006).Meski ada perbedaan nilai kewajiban dengan para obligor, pemerintah tetap akan menggunakan hasil perhitungan tim Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo yang dihubungi wartawan lewat telpon mengatakan, memang penyelesaian piutang negara yang nilainya Rp 100 miliar sebelum ditetapkan oleh Presiden harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari DPR.Aturan itu tercantum dalam UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 2004 pasal 36 ayat 1, yang isinya penyelesaian piutang negara akibat hubungan keperdataan diselesaikan dengan damai.Untuk obligor yang selisihnya di bawah Rp 100 miliar, tidak perlu pertimbangan DPR. Kalau selisihnya Rp 50 miliar, Menteri Keuangan bisa langsung menetapkan. Kalau Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, ditetapkan oleh Presiden."Masalahnya sekarang, piutang BLBI itu, bentuknya sesuai dengan pasal 36 atau tidak. Kan sesuai dengan isi Pasal 36, itu penyelesaian piutang negara akibat hubungan keperdataan diselesaikan dengan damai, kecuali mengenai piutang negara dari daerah yang penyelesaiannya diatur tersendiri. Masalah BLBI bisa dianggap hubungan keperdataan atau tidak," urainya.Menurut Dradjad, dalam hal BLBI memiliki unsur pidana daripada unsur perdatanya. Namun oleh pemerintah dihapuskan untuk ditarik dananya. "Pemerintah sendiri mengakui, baik pada zaman Mega maupun pada zaman SBY, ada penghapusan yang diberikan dengan pemberian SKL, dan kejaksaan sendiri akan menerbitkan SP3," tambahnya.Pemerintah harus memutuskan terlebih dahulu apakah BLBI ini masalah perdata atau pidana. Untuk itu pemerintah perlu meminta fatwa kepada Mahkamah Agung."Kalau ada unsur pidana pemerintah minta fatwa MA kira-kira penyelesaian pidananya bagaimana. Kalau itu sudah clear, pemerintah melalui presiden menulis surat kepada DPR," ujarnya."Saya akan sampaikan kepada teman-teman karena pasti larinya di Komisi XI DPR. Selama belum murni perdata DPR belum bisa campur tangan. Kalau DPR sudah ngiler untuk campur tangan ya silakan," tambahnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads