Keluarga Korban Tewas Elf Maut Karawang Dapat Santunan Rp 50 Juta

Keluarga Korban Tewas Elf Maut Karawang Dapat Santunan Rp 50 Juta

- detikFinance
Selasa, 17 Mei 2022 14:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Karawang
Foto: Yuda Febrian Silitonga

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya
perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan
instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," tutur Rivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belajar dari kasus yang sudah terjadi ini Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,"
tutup Rivan.


(dna/dna)

Hide Ads