Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran penggunaan masker yang semula diwajibkan sebagai salah satu langkah mencegah penularan virus Corona.
Penggunaan masker tidak diwajibkan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruang atau di tempat terbuka yang tak padat orang.
Sementara, untuk masyarakat yang berada di tempat tertutup termasuk kendaraan umum masih diwajibkan menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi dalam paparan publik yang disiarkan langsung via Chanel YouTuber resmi Sekretariat Negara, Selasa (17/5/2022).
Adapun kelompok masyarakat yang masih perlu menggunakan masker adalah mereka yang masuk golongan lansia, masyarakat dengan penyakit bawaan dan mereka yang tengah mengalami gejala pilek dan batuk.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tegas dia.