Perjalanan Tes Swab COVID: Dulu Harganya Selangit, Kini Terjepit

Perjalanan Tes Swab COVID: Dulu Harganya Selangit, Kini Terjepit

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 17:28 WIB
Penurunan kasus COVID-19 menyebabkan kebutuhan masyarakat dalam melakukan tes antigen menurun. Lantas bagaimana nasib bisnis tes antigen saat RI menuju endemi?
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Layanan tes swab yang dulu ramai pengunjung dengan harga setinggi langit kini berangsur-angsur meredup bahkan terjepit. Hal ini terjadi karena angka penurunan kasus COVID-19 kian hari kian menurun dan kebijakan pelonggaran syarat perjalanan dan penggunaan masker.

Menilik perjalanan layanan tes swab di Indonesia yang dulu sempat berjaya, pada awal pandemi WHO menganjurkan untuk mengedepankan tracking dan tracing hingga tes swab dan vaksin menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk dapat beraktivitas di ruang publik. Berbagai peluang bisnis mulai bermunculan, di antaranya ialah layanan tes swab dengan harga yang fantastis.

Di tahun 2020, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengungkap ada rumah sakit yang mematok harga tes PCR atau tes swab hingga Rp 2,5 juta. Padahal harga sekali pemeriksaan spesimen tidak lebih dari Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian juga harga, ada rumah sakit yang mematok harga tes PCR swab sampai di atas Rp 2,5 juta. Padahal harga rutin atau harga yang bisa kita lihat sebenarnya tidak akan lebih dari Rp 500 ribu per unit atau per sekali pemeriksaan spesimen," kata Ketua Satgas COVID-19 saat itu Doni Monardo dalam rapat di Komisi VIII DPR, Kamis (3/9/2020).

Harga tes swab yang mahal menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ditambah lagi, muncul kabar bahwa harga tes PCR di India turun dari 800 rupee atau sekitar Rp 152 ribu menjadi 500 rupee atau sekitar Rp 95 ribu berdasarkan kurs hari ini (kurs Rp 189,46). Pemerintah pun didesak agar harga tes swab dikendalikan supaya bisa menjadi lebih murah.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya, Usai melalui polemik ini, Jokowi akhirnya meminta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450-550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/08/2021).

Tak lama setelah itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi PCR senilai Rp 275-300 ribu menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 pada tahun 2021 silam, hingga menyebabkan biaya tes swab di berbagai tempat berangsur turun mengikuti kebijakan tersebut.

Di akhir tahun 2021 pandemi COVID-19 berangsur membaik. Masyarakat mulai membentuk herd immunity atau kekebalan, baik karena sudah menjadi penyintas maupun efek dari vaksin.

Pemerintah mulai memberikan kelonggaran pada syarat perjalanan. Mulai dari tidak perlu melampirkan surat tes swab bagi mereka yang sudah booster apabila ingin melakukan perjalanan. Kondisi tersebut menyebabkan tempat layanan tes swab kian hari kian sepi pengunjung, hingga di tahun 2022 ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.

Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka dan pelonggaran syarat perjalanan baru dimana masyarakat tidak wajib pcr untuk melakukan perjalanan bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap atau dua dosis, ditetapkan tanggal 18 Mei 2022 hari ini. Pemandangan tempat-tempat layanan tes swab yang sepi semakin banyak dijumpai.

Kini, kondisi bisnis layanan tes swab pun semakin terancam atau bahkan terjepit. Perjalanan layanan tes swab ini telah menunjukkan bahwa pandemi menuntut kita untuk terus beradaptasi dan berkembang secara cepat untuk bertahan.

Simak Video: Aturan Pelonggaran Covid hingga Update Kasus Sepekan RI

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

Hide Ads