Kemendag Bakal Tetapkan DMO-Harga Minyak Goreng, Bakal Jadi Murah?

Kemendag Bakal Tetapkan DMO-Harga Minyak Goreng, Bakal Jadi Murah?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 20 Mei 2022 11:36 WIB
Daftar harga minyak goreng di Supermarket
Kemendag Bakal Tetapkan DMO-Harga Minyak Goreng, Bakal Jadi Murah?/Foto: Aldiansyah Nurrahman/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian Perdagangan akan menerbitkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga mengatakan kebijakan itu ditetapkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan pengendalian harga minyak goreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," lanjutnya.

Sebelumnya, Kemendag juga pernah menerbitkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng pada Januari 2022 lalu. Saat itu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.

ADVERTISEMENT

"Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan harga Rp 9.300/kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300/kg untuk olien. "Itu sudah termasuk PPN di dalamnya," jelasnya.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) juga ditetapkan. Untuk minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter.

Kemudian, kedua kebijakan itu, dan HET dicabut pada Maret 2022. Lutfi mengatakan dua kebijakan pengaturan ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Sementara HET minyak goreng diganti untuk hanya minyak goreng curah yang ditetapkan menjadi Rp 14.000/liter.

Simak Video: Kekhawatiran Pedagang soal Kebijakan Ekspor Minyak Goreng

[Gambas:Video 20detik]




(ara/ara)

Hide Ads