Jadi Konsultan Migor, Lin Che Wei Dibayar Miliaran Rupiah

Jadi Konsultan Migor, Lin Che Wei Dibayar Miliaran Rupiah

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 20 Mei 2022 17:02 WIB
Lin Che Wei
Lin Che Wei/Foto: dok Kejagung
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Lin Che Wei merupakan tersangka yang berperan sebagai fasilitator, dalam hal ini membantu sebagai konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan keterangan dari Kejagung, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dibayar sebagai konsultan di tiga perusahaan eksportir CPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung mengaku memiliki bukti pembayarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksudnya gini, dia (Lin Che Wei) itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (18/5/2022) malam.

"Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya di swasta, Supardi menyebut Lin Che Wei menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lin, disebut Supardi, aktif memberikan masukan dan menentukan kebijakan minyak goreng.

"Kan dia saya katakan konsultan 'di kementerian', di sana difungsikan dalam rangka, difungsikan dalam menentukan kebijakan minyak goreng, CPO, termasuk juga terkait dengan kebijakan lain ya, yang terkait dengan minyak goreng. Dia digunakan pemikirannya juga di kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," ungkap Supardi.

Lebih lanjut, diketahui bahwa sebagai seorang konsultan Lin Che We menerima bayaran hingga miliaran rupiah dari pihak swasta.

"Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada (upah yang diterima)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi kepada wartawan, Jumat (20/5) sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei maka total saat ini ada 5 tersangka yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

(fdl/fdl)

Hide Ads