Menjajal Langsung Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Ribet Nggak Sih?

Menjajal Langsung Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Ribet Nggak Sih?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2022 12:45 WIB
Minyak goreng curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah/Foto: Dok.detikfinace

Dia menjelaskan pembeli hanya perlu membawa KTP. Kemudian ia memasukkan data KTP pembeli, yakni nama dan nomor induk ke kependudukan (NIK) ke aplikasi WP. Selain itu, ia juga memfoto KTP pembeli untuk di masukan juga ke aplikasi.

"Nggak sulit sih. Saya masukan nama, NIK, terus foto aja," katanya.

Dwi menjual ke pelanggannya dalam ukuran 1 liter yang dikemas ke dalam plastik. Namun, bagi yang membawa wadah sendiri juga diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pedagang warung yang mengikuti program minyak goreng curah murah lainnya, Mustofa menjual Rp 15.500 per kg. Namun, pedagang kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan ini mengaku baru menjual minyak goreng yang dibeli Rp 13.000 per liter itu nanti setelah stok lamanya habis.

"Saya habiskan dulu yang lama. Setelah itu baru minyak yang ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai penggunaan KTP sebagai syarat ke pembeli, menurutnya itu tidak akan menemui masalah.


(ara/ara)

Hide Ads