Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan bakal segera terealisasi tahun depan. NIK yang biasa tercantum di KTP bakal segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Baca juga: Siap-siap! NIK Bakal Jadi NPWP Tahun Depan |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.
Neilmaldrin bilang salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Lalu dengan sistem ini, apakah artinya semua orang punya NIK bakal menjadi wajib pajak? Buka halaman selanjutnya untuk dapat jawaban lengkapnya ya.
(hal/dna)