Cara Dapatkan Minyak Goreng Curah Rp 14.000/Liter Pakai KTP

Cara Dapatkan Minyak Goreng Curah Rp 14.000/Liter Pakai KTP

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 10:30 WIB
Harga minyak goreng curah rata-rata di Jakarta terpantau masih cukup tinggi. Harga minyak goreng curah berada di kisaran Rp 19.000/Kg.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan bekerja sama dengan BUMN luncurkan program MigorRakyat, yakni penjualan minyak goreng curah hanya Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pernah menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng curah Rp 14.000/liter syaratnya dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP). Pembelian dibatasi per orang hanya satu sampai dua liter sehari.

"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP," kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000/liter pake KTP di Program MigorRakyat:

Syaratnya, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP. Program ini bisa ditemukan di ritel tradisional atau warung yang bermitra dengan Warung Pangan, aplikasi milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

ADVERTISEMENT

detikcom sempat mendatangi langsung salah satu warung yang bermitra dengan Warung Pangan di Kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (21/5) lalu.

Untuk pembeli hanya perlu menunjukkan KTP kepada pedagang warung. Nanti pedagang warung akan mencatatkan NIK, nama, dan foto KTP pembeli. Setelah selesai dicatat, pembeli langsung bisa mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter.

"Hanya menunjukkan KTP untuk dicatat, terus minyak sudah dapat," ujar Yani salah satu pembeli yang ditemui detikcom.

Jadi, bagi masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah Rp 14.000/liter dari Program MigorRakyat hanya perlu datang ke warung yang bermitra dengan Warung Pangan. Kemudian, syarat yang perlu dibawa hanya KTP, tidak perlu mendownload aplikasi apapun.

Para pedagang yang bermitra dengan Warung Pangan, saat ini hanya baru bisa menyetok atau membeli 20 liter minyak goreng curah. Itu merupakan batas minimal dan maksimal.

Manager Kemitraan Bisnis Ritel dan E-Commerce PPI Ikhsan Manaf, mengatakan seiring waktu jumlah maksimal pembelian akan kembali menjadi 200 liter.




(das/das)

Hide Ads