Paguyuban member robot trading DNA Pro hari ini mendatangi Komisi VI DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Mereka meminta bantuan agar mendorong pemerintah mengawal pengembalian dana para member.
Salah satu korban investasi robot trading DNA Pro, Suwarni sebagai tukang urut tak kuat menahan tangis saat memohon pertolongan agar dananya bisa dikembalikan. Seluruh uang tabungannya disebut sudah tak tersisa karena telah diinvestasikan di DNA Pro.
"Saya memohon dengan sangat agar uang saya hasil urut itu bisa kembali lagi. Uang di tabungan saya sudah nggak ada lagi Pak semua saya taruh di DNA itu. Saya memohon dengan sangat ya Pak di sini," kata Suwarni kepada Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5/2022).
Suwarni menjelaskan kondisinya sehari-hari susah di mana hanya bekerja sendirian untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak dan suami yang sakit stroke. Akhirnya dirinya dikenalkan DNA Pro dari salah satu pelanggan dan bergabung jadi member sejak Juli 2021.
"Selama COVID itu saya menganggur nggak ada panggilan urut, sedangkan saya masih ada anak sekolah dan suami saya stroke. Terus semenjak saya dikenali DNA, saya masuk ikut ke DNA ini tujuannya saya ingin dapat penghasilan," ujarnya sambil terisak.
Suwarni mengaku merasa terbantu saat bergabung DNA Pro di mana setiap hari dirinya bisa mendapat penghasilan dari profit yang didapatkan. Uang itu ia belikan obat untuk suami hingga kebutuhan anak sekolah.
"Mau 2 tahun itu saya nggak ada panggilan urut (karena pandemi), saya nggak ada kerjaan lain selain urut. Adanya DNA saya tertolong sekali, ekonomi saya mulai membaik dengan saya mendapatkan profit dari DNA," imbuhnya.
Untuk diketahui, DNA Pro merupakan robot trading dengan sistem MLM yang disegel pemerintah sejak Januari 2022. Sejak saat itu, pemerintah disebut lepas tangan atas nasib para korban.
Kuasa Hukum korban DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban, Yasmin Muntaz mengatakan hal itu membuat para korban tak bisa melakukan withdraw (WD) atau mengambil kembali dana investasi. Pernyataan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi (SWI) disebut tidak senada.
"Bappebti menyatakan tidak memblokir rekening atau tidak menutup keran WD, sementara SWI di salah satu acara TV menyatakan bahwa 'kita tutup WD'. Jadi ada ketidaksinkronan statement," kata Yasmin dalam kesempatan yang sama.
Selain itu disebut terdapat kontradiksi antara Bappebti dan Kementerian Perdagangan di mana Bappebti menyatakan robot trading adalah ilegal. Sementara Kementerian Perdagangan memberikan legalitas berupa penerbitan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) yang sebenarnya sudah dimiliki DNA Pro.
"Mayoritas robot trading termasuk DNA Pro punya SIUPL yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Jadi Bappebti menyatakan ilegal dan tidak boleh MLM, sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengeluarkan SIUPL dan artinya memberi legalitas dan memberi izin MLM," tandasnya.
Simak Video "Curhat Para Member Alasan Tertarik Gabung DNA Pro Akademi"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ang)