Gaji hingga Kurang Motivasi Jadi Alasan Ratusan CPNS Undurkan Diri

Gaji hingga Kurang Motivasi Jadi Alasan Ratusan CPNS Undurkan Diri

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 26 Mei 2022 12:30 WIB
Arti Kode PL, P, TL dan TH dalam Pengumuman SKD CPNS 2021, Cek di Sini!
Ilustrasi/Foto: Dok.detikcom

Data Instansi dan Kementerian

Dari data BKN yang diperoleh detikcom , dari total 105 orang itu, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap instansinya yang ditinggalkan oleh 105 CPNS yang lolos:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang

Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang

ADVERTISEMENT

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang

Kementerian Perhubungan: 11 orang

Badan Intelijen Negara: 1 orang

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang

Pemerintah Kab. Bantul: 1 orang

Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang

Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

Pemerintah Kab. Gresik: 2 orang

Pemerintah Kab. Bangkalan: 1 orang

Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang

Pemerintah Kab. Jember: 2 orang

Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang

Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

Pemerintah Kab. Bogor: 4 orang

Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang

Pemerintah Kab. Garut: 2 orang

Pemerintah Kab. Kuningan: 1 orang

Pemerintah Kab. Indramayu: 2 orang

Pemerintah Kab. Majalengka: 6 orang

Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang

Pemerintah Kab. Pandeglang: 3 orang

Pemerintah Kota Serang: 2 orang

Pemerintah Kab. Poso: 2 orang

Pemerintah Kab. Parigi Moutong: 1 orang

Pemerintah Kab. Sigi: 1 orang

Pemerintah Kab. Morowali Utara: 1 orang

Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: 1 orang

Pemerintah Kab. Muna: 1 orang

Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang

Pemerintah Kab. Tulang Bawang: orang

Pemerintah Kab. Lampung Timur: 1 orang

Pemerintah Kab. Pesawaran: 1 orang

Pemerintah Kab. Landak: 2 orang

Pemerintah Kab. Banyuasin: 2 orang

Pemerintah Kab. Belitung: 1 orang

Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat: 1 orang

Pemerintah Kab. Pulang Pisau: 2 orang

Pemerintah Kab. Tapin: 1 orang

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan: 1 orang

Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara: 4 orang

Pemerintah Kab. Berau: 1 orang

Pemerintah Kab. Lombok Utara: 1 orang

Pemerintah Kab. Belu: 1 orang

Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe: 1 orang

Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang

Pemerintah Kab. Bone Bolango: 1 orang

Pemerintah Kab. Pulau Taliabu: 1 orang

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang

Pemerintah Kab. Rokan Hulu: 1 orang

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang

Pemerintah Kab. Kep. Mentawai: 1 orang

Pemerintah Kab. Bintan: 4 orang

Pemerintah Kab. Karimun: 2 orang

Pemerintah Kab. Natuna: 1 orang

Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.


(eds/eds)

Hide Ads