Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Sanksi yang Menanti

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Sanksi yang Menanti

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 26 Mei 2022 14:00 WIB
Kecurangan CPNS 2021 Terbongkar: Modus hingga Ancaman Sanksi
Ilustrasi/Foto: detikFoto
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021, memutuskan untuk mengundurkan diri. Bagi mereka yang dinyatakan lolos namun mengundurkan diri, tentu akan dikenakan beberapa sanksi. Salah satunya adalah tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pun menyebutkan sanksi-sanksi yang akan didapatkan peserta yang lolos CPNS 2021, namun mengundurkan diri.

"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP), akan dikenakan berbagai sanksi," ungkap Satya kepada detikcom, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sanksi- sanksinya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

ADVERTISEMENT

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Untuk diketahui, peserta CPNS yang mendapatkan NIP, nantinya akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun alasan mereka yang memilih mengundurkan diri diantaranya adalah tidak cocok dengan gaji, mereka sudah tidak termotivasi lagi, penempatan lokasi yang terlalu jauh dan lain sebagainya.

Sebelumnya, pihak Satya mengaku sudah memberikan sosialisasi dan memaparkan ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya pun mengungkapkan akan menyiapkan sanksi yang lebih tegas lagi.

"Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba ," tutup Satya.

(eds/eds)

Hide Ads