Buruh menolak pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) oleh DPR. Aksi unjuk rasa besar-besaran pun bakal dilakukan 8 Juni 2022 mendatang.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal unjuk rasa besar-besaran bakal dilakukan di seluruh Indonesia. Perwakilan buruh di daerah bakal melakukan aksi unjuk rasa si depan Kantor Gubernur dan kepala daerah.
Sementara pusat aksi di Jakarta bakal dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan. Said Iqbal menyatakan aksi unjuk rasa bakal dilakukan oleh puluhan ribu buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai buruh bersama elemen serikat buruh akan organisir unjuk rasa besar-besaran di 34 provinsi. Libatkan puluhan ribu buruh. Di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di 8 Juni 2022," ujar Said Iqbal dalam keterangan video di YouTube, Jumat (27/5/2022).
"Aksi tanggal 8 Juni adalah dalam rangka menolak pembentukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
Selain akan melakukan aksi besar-besaran di tanggal 8 Juni 2022. Buruh juga bakal melakukan judical review atas disahkannya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Said Iqbal bilang judical review akan didaftarkan pada 31 Mei ke Mahkamah Konstitusi.
"Selain aksi, kami akan melakukan judical review atau peninjauan ulang dalam waktu dekat. Kami akan ajukan judical review akhi Mei untuk UU PPP," kata Said Iqbal.
(hal/das)