Tujuh orang terkaya di Indonesia mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II. Mereka memiliki harta di atas Rp 10 triliun.
Hal itu terungkap dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip Jumat (27/5/2022). Dalam data itu dipaparkan bahwa program PPS diikuti oleh 51.682 wajib pajak hingga 27 Mei 2022.
Dalam program yang dimulai Januari 2022 ini, tercatat total harta bersih yang dilaporkan sebanyak Rp 103,32 triliun. Sementara, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara sebesar Rp 10,38 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta PPS orang pribadi (OP) mayoritas berasal dari WPOP dengan harta SPT Rp 10 miliar ke bawah. Namun, ada juga orang tajir dengan harta di SPT-nya di atas Rp 10 triliun mengikuti program ini.
Berdasarkan lapisan total harta di SPT, untuk wajib pajak dengan harta sampai dengan Rp 10 juta sebanyak 3.596 (7,78%), Rp 10 juta-Rp 100 juta sebanyak 1.002 (2,17%), Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 4.995 (10,81%), dan Rp 1 miliar-Rp 10 miliar sebanyak 19.003 (41,11%).
Kemudian, Rp 10 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 14.742 (31,90%), Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 2.688 (5,82%), Rp 1 triliun-Rp 10 triliun sebayak 187 (0,40%), dan Rp 10 triliun ke atas sebanyak 7 (0,02%).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengingatkan, agar wajib pajak segera mengikuti program ini. Dia mengatakan, program semacam ini tidak akan terulang.
"Ini adalah program terakhir, kita nggak punya program ini pasca 30 Juni. Setelah program ini selesai bulan Juni akan sesuai peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan," katanya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.