Pemerintah-Kadin Akhirnya Satu Kata Soal RUU Perpajakan

Pemerintah-Kadin Akhirnya Satu Kata Soal RUU Perpajakan

- detikFinance
Selasa, 06 Jun 2006 10:23 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama terombang-ambing, RUU Perpajakan akhirnya akan segera diajukan ke DPR. Pemerintah dan Kadin mencapai kesepakatan atas beberapa pasal dari amandeman UU yang semula dinilai tidak bussiness friendly ini. "Ini final yang kita sampaikan. Ini RUU posisi pemerintah terakhir yang nanti dibahas di DPR dan targetnya diselesaikan pada akhir tahun 2006 dan dapat jalan pada tahun 2007," kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers soal RUU Perpajakan di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/6/2006).RUU Perpajakan tersebut meliputi RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan RUU Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Beberapa kesepakatan RUU Perpajakan yang dibahas pemerintah bersama dunia usaha yang diwakili oleh Kadin antara lain:1. Kesepakatan soal dicantumkannya hak wajib pajak untuk memperoleh pemberitahuan hasil pemeriksaan. 2. Dicantumkan pasal-pasal sanksi bagi petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang. 3. Menghapus rencana pengenaan pajak atas hibah yang diterima keluarga sedarah.4. Menerapkan tarif nol persen atas ekspor jasa dan barang tidak berwujud dari Indonesia.Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tidak semua keinginan Kadin dapat diterima pemerintah seperti soal penurunan tarif pajak. Namun pemerintah telah mengakomodir penurunan tarif pajak melalui penurunan pajak orang pribadi dari 35 persen menjadi 33 persen. Dan mulai tahun 2010 menjadi 30 persen.Sedangkan tarif wajib pajak badan diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen. Dan mulai 2010, tarifnya turun menjadi 25 persen. "Penurunan tarif tentunya berisiko yakni turunnya pendapatan negara. Tentunya Kadin minta banyak. Namun penurunan ini telah disepakati bersama dengan Kadin," tegas Sri Mulyani.Ketua Kadin MS Hidayat menyambut baik hasil kesepakatan itu. Ia menilai, rancangan UU yang akan disampaikan ke DPR telah mengakomodir prinsip kesetaraan antara wajib pajak dan petugas pajak. "Di sini sudah mengakomodir prinsip kesetaraan yang saya rasa sudah fair. Saya juga yakin moto pemerintah yakni low rate high compliance dengan tarif yang diturunkan dan transparansi administrasi pajak yang baik, maka orang akan patuh membayar pajak," ujar Hidayat. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads