Berani Mati Demi Presiden, Paspampres Digaji Berapa?

Berani Mati Demi Presiden, Paspampres Digaji Berapa?

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 30 Mei 2022 14:51 WIB
Berbagai persiapan jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terus dilakukan. Salah satunya simulasi pengamanan pelantikan.
Paspampres/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting di Indonesia. Paspampres bertugas untuk memberikan pengamanan para pejabat negara. Berapa gaji Paspampres?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Bertugas menjaga keselamatan presiden, keluarga dan para petinggi negara lainnya, lalu berapa gaji Paspampres? Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Paspampres akan dicairkan setiap bulan. Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Daftar Gaji Anggota TNI

Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:

ADVERTISEMENT

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Paspampres

Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

Berikut adalah rincian tunjangan Paspampres:

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.

2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Itu tadi informasi tentang besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres. Cukup menggiurkan bukan? jika dijumlahkan nominal gaji dan tunjangannya. Nah, detikers jadi tahu kan berapa gaji Paspampres?

(fdl/fdl)

Hide Ads