Kebijakan subsidi minyak goreng curah berakhir per 31 Mei 2022. Ada kekhawatiran harga minyak goreng bakal naik setelah kebijakan ini ditetapkan pemerintah.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan subsidi minyak goreng curah bukan berarti dihentikan sepenuhnya. Hanya saja sistemnya dilanjutkan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Ia menambahkan program minyak goreng curah terdahulu dan sekarang tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500/kilogram. Sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor.
Putu berujar sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS. "Jadi ini adalah proses yang memendekkan proses," kata putu kepada Wartawan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya ada 75 perusahaan yang mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS. Per hari Senin tanggal 30 Mei 2022, 35 di antaranya berminat mengkonversi penyaluran minyak goreng curah terkait klaim BPDPKS untuk diekspor ke luar negeri.
"Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor," ujar putu. Perkiraan total minyak goreng dari 35 perusahaan ini mencapai 223.504 ton. Angka ini lebih besar dari sebelumnya, yaitu 160 ribuan ton pada tanggal 28 Mei.
Putu mengatakan data 35 perusahaan itu sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan untuk setuju mengkonversi penyaluran minyak goreng curah untuk diekspor.
Simak juga 'Luhut: Kita Bangsa Bermartabat, Masa Terus Pakai Minyak Goreng Curah!':
(zlf/zlf)