Enam Perusahaan Batubara Nunggak Rp 3,92 Triliun

Enam Perusahaan Batubara Nunggak Rp 3,92 Triliun

- detikFinance
Selasa, 06 Jun 2006 20:18 WIB
Jakarta - Enam perusahaan tambang batubara menunggak dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar Rp 3,92 triliun. Padahal, keenam perusahaan ini adalah perusahaan batubara generasi pertama kontrak batubara yang tidak dikenakan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).Dalam PP tersebut batubara yang semula tidak termasuk barang kena pajak kemudian dipungut pajak. Karena PPN bukan yang termasuk dalam kontrak perjanjian dengan pemerintah maka PPN-nya menjadi tanggung jawab pemerintah.Keenam perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kaltim Prima Coal (LPC), Kideco Jaya Agung, Berau Coal, Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia dan BHP Kendilo Coal.Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa (6/6/2006) menyatakan, pemerintah sudah memberikan peringatan agar keenam perusahaan itu membayarnya. "Kami sudah peringatkan keras dengan surat agar mereka bayar. Waktu kami minta untuk dibayar justru kami yang di-PTUN kan," kata Purnomo,Makanya, kata Purnomo, saat ini masalah itu sudah diserahkan ke Dirjen Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan.Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix Sembiring menyatakan, penahanan DHPB itu dilakukan oleh keenam perusahaan itu karena ada PPN yang terlanjur mereka bayarkan sebelumnya ke Dirjen Pajak belum dikembalikan kepada mereka. "Makanya mereka kemudian menahan bagian yang 3,5 persen itu, yang jumlahnya hampir sama sekitar Rp 3, 92 triliun selama tahun 2001-2005," tandasnya.Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffry Mulyono menilai langkah keenam perusahaan batubara mem-PTUN-kan Menteri ESDM karena adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah. "Mereka mengajukan ke PTUN atas nama sendiri-sendiri," katanya.Jeffry mengusulkan agara PP Nomor 144 tahun 2000 itu diubah. "Itu sudah masuk di draft PPN yang sudah ada di paket RUU Perpajakan. Jadi nanti batubara sebagai barang kena pajak," urainya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads