Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa melakukan ekspor terhadap produknya. Adapun fasilitas yang diberikan yakni Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki menjelaskan fasilitas kepabeanan ini untuk Industri Kecil Menangan (IKM) yang berorientasi ekspor. Jadi, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi UMKM yang membutuhkan bahan baku impor untuk keperluan produk yang akan diekspor.
"Ini adalah berorientasi ekspor, tadi disampaikan KITE IKM, KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat," katanya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (2/5/2022).
Adapun insentif yang didapat menggunakan dari fasilitas KITE IKM yakni untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh hingga mesin akan difasilitasi bebas bea masuk. Kemudian, PPN dan PPnBM impor tidak dipungut.
"Jangka waktu izinnya ini juga sekarang tidak ada pembatasan. Ada syarat nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan omset Rp 50 miliar," lanjutnya.
"Ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah bina sebanyak 107 perusahaan, ini adalah perusahaan-perusahaan industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor," tambahnya.
Kemudian ada fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Persamaan dari kedua fasilitas ini, sama sama memberikan insentif kepada UMKM yang memerlukan impor bahan baku hingga barang contoh.
"Perbedaannya, kalau KITE Pembebasan ketika dia masuk (barang impor) mendapatkan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dengan mempertaruhkan jaminan. Sedangkan KITE Pengembalian, ketika dia (pengusaha) memasukan barang impor dia harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Baru nanti setelah melakukan ekspor, yang bersangkutan bisa mengajukan pengembalian," terangnya.
Terakhir, fasilitas kepabeanan yang cukup banyak diminati oleh UMKM yakni Kawasan Berikat. Fasilitas yang akan didapat yakni pajak atau bea masuk barang impor ditangguhkan, PPh impor tidak dipungut, PPN dan PPnBM impor tidak dipungut, dan PPN barang dari lokal tidak dipungut.
"Ini yang nanti bantu cash flow perusahaan, kemudian bagaimana akhirnya produk dari Kawasan Berikat ini memiliki daya saing dari sisi tentunya harganya, dan kita harapkan dari sisi kualitas juga meningkat. Jumlahnya seluruh Indonesia ini 1378," tuturnya.
Semua fasilitas itu bisa didapat dengan UMKM yang memenuhi syarat yakni memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan Kawasan Berikat ditambah dengan syarat usaha harus di Kawasan Industri atau di Kawasan peruntukan Industri luas minimal 1 hektar.
(dna/dna)