Besaran Gaji PPPK 2022 dan Tunjangannya, Gede Mana Sama PNS?

Besaran Gaji PPPK 2022 dan Tunjangannya, Gede Mana Sama PNS?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 14:25 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Foto: Agung Mardika/detikcom
Jakarta -

Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Lantas berapa besaran gaji PPPK?

Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 Perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya besaran gaji yang dapat diterima akan bergantung pada golongan PPPK beserta lama kerja.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan untuk cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Cuti PPPK menurut peraturan tersebut adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Demikian daftar gaji PPPK saat ini. detikers ada yang berminat jadi PPPK?

Lihat juga Video: Nadiem Tegas Perjuangkan Guru Honorer dalam Seleksi Guru PPPK

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads