Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintahan merekrut tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tenaga honorer yang bakal dihapus. Perekrutan tersebut dapat dilakukan apabila instansi tersebut membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022 oleh Menteri PANRB. Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah yang dimulai pada 28 November 2023.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) yang dibahas pada butir nomor 6 bagian e.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam surat edarannya itu, Selasa (31/05/2022).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Sebagai upaya dalam mendukung PP tersebut, pada butir nomor 6 bagian b dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai penghapusan jenis kepegawaian ASN selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo juga menghimbau para instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Dirinya juga memberikan kesempatan bagi para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta para pejabat pembina kepegawaian di instansi terkait untuk menyusun langkah strategis dalam rangka penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 mendatang.
Dalam surat edarannya itu, Tjahjo dengan tegas menambahkan bahwa pejabat pemerintah yang tetap melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(das/das)