KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain itu pihak KPK juga menangkap 8 orang lainnya dalam OTT ini.
"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Ali menerangkan 9 orang itu ditangkap di Yogyakarta dan Jakarta. Dia menyebut 9 orang itu terdiri dari beberapa pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur swasta. "Terdiri dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta, termasuk wali kota periode 2017-2022," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikut terjaring OTT KPK, sebenarnya berapa sih harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti?
Diketahui bahwa Haryadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020. Berdasarkan dokumen LHKPN-nya, Haryadi tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10,55 miliar.
Kekayaannya ini dia miliki dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas setara kas dan harta lainnya.
Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan yang dimilikinya. Diketahui bahwa Haryadi memiliki total tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6,3 miliar yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, serta Bantul.
Selain itu Haryadi juga memiliki sepuluh buah kendaraan bermotor berupa mobil dan motor dengan total nilai Rp 399,6 juta. Tidak berhenti di sana, dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,81 miliar. Dirinya juga diketahui memiliki kas dan setara kas senilai Rp 185 juta serta harta lainnya senilai Rp 5,75 juta.
Kendati demikian Haryadi tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1,18 miliar. Dengan demikian total kekayaannya yang telah dilaporkannya ke LHKPN senilai Rp 10.551.200.000.
(fdl/fdl)