Tarif Cukai Rokok Maksimal 65%
Rabu, 07 Jun 2006 12:36 WIB
Jakarta - Demi menghindari sanksi dari masyarakat internasional tentang bahaya rokok, pemerintah akan mencantumkan tarif cukai hasil tembakau dalam RUU Cukai sebesar 65 persen. Namun pemerintah memastikan belum akan ada kenaikan cukai dalam waktu dekat.Penetapan tarif maksimal ini akan mengubah ketentuan tarif maksimal sebelumnya dalam UU No. 11/1995 tentang Cukai, yang sebesar 55 persen. Sementara tarif cukai rokok yang berlaku saat ini masih sebesar 40 persen. "Pencantuman tarif maksimal 65 persen agar Indonesia tidak mendapat sanksi atau dikucilkan dari masyarakat internasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Pansus RUU Cukai dan Kepabeanan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2006).Pencantuman besaran tarif cukai tersebut didasarkan atas kebijakan Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Isi rekomendasi FCTC agar negara anggotanya termasuk Indonesia menerapkan tarif cukai minimal sebesar 2/3 atau 65 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.FCTC mengeluarkan konsensus itu untuk membatasi konsumsi rokok menghindari dampak buruk rokok terhadap kesehatan. Ditegaskan Sri Mulyani, jika dalam FCTC angka 65 persen adalah tarif minimal, maka dalam RUU Cukai ini tarif tersebut merupakan tarif maksimal."Namun demikian penentuan tarif maksimal 65 persen jangan diartikan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif menjadi 65 persen," kata Sri Mulyani.
(ir/)