Sebut RUU P3 Akal-akalan Hukum, Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari

Sebut RUU P3 Akal-akalan Hukum, Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 04 Jun 2022 14:30 WIB
Jakarta -

Para buruh yang tergabung dalam gerakan buruh Indonesia mengagendakan aksi demo tanggal 15 Juni 2022. Aksi ini terkait disahkannya revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) oleh DPR RI.

Buruh menyebut UU P3 yang sudah direvisi hanyalah akal-akalan pemerintah untuk kembali membahas omnibus law UU Cipta Kerja. Padahal menurut buruh omnibus law UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional.

"Padahal jelas jika omnibus law UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil oleh MK," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (4/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revisi UU P3 bagi partai buruh adalah akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum." katanya menambahkan.

Akal-akalan yang dimaksud adalah untuk memasukkan omnibus law sebagai sebuah metode yang dibenarkan dalam pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Adapun mogok nasional direncanakan bakal digelar 3 hari 3 malam. "Mogok nasional ini akan dilakukan 3 hari 3 malam," imbuh Said.

Selain menggelar aksi, buruh juga berencana melakukan judicial review, baik itu uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum yang diwakili Said Salahudin dan Muhammad Imam Nasef akan datang ke MK minggu depan.

Said mengatakan DPR kejar tayang dan mementingkan 'pengusaha hitam' yang memanfaatkan omnibus law untuk kepentingan pribadi. Dengan masuknya omnibus law dalam revisi UU P3, maka pembahasan tentang omnibus law Cipta Kerja akan dilanjutkan.

Hal lain yang dipertanyakan buruh adalah tidak adanya partisipasi publik dalam pembuatan perundang-undangan. Sosialisasi hanya dilakukan ke kampus-kampus lalu dianggap cukup mewakili rakyat. Padahal menurut Said, undang-undang bukan milik cendekiawan saja, tetapi semua kalangan masyarakat.

Said menambahkan jika revisi UU P3 membuat produk UU yang sudah diparipurnakan bisa diubah-ubah dalam waktu dua kali tujuh hari. Hal ini berbahaya karena akan menimbulkan ketidakpastian.

(eds/eds)

Hide Ads