Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan Nasional. Salah satu sumber penerimaan negara tersebut ialah hasil pertambangan mineral dan batubara.
Sebagai salah satu perusahaan tambang dalam negeri, PT Timah Tbk (TINS) telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I tahun 2022 ini, dilansir dari keterangan tertulis perusahaan tersebut pada Minggu (05/06/2022).
Sementara itu, tercatat bahwa kontribusi PT Timah Tbk pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 14 persen menjadi Rp776,5 miliar, jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang bernilai Rp 677,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cukup sampai disitu, pertambangan timah itu juga ikut memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah penghasil seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dana Bagi Hasil (Daba).
Hal tersebut terlihat melalui Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Tahun 2021, dimana total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dan enam kabupaten kota sebesar Rp564 miliar, yang terdiri atas royalty sebesarRp511,5 miliar dan iuran landrent sebesar Rp52,6 miliar.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan pajak sektor timah sebetulnya dapat lebih dioptimalkan. Namun, saat ini memang perlu dilakukan perbaikan ekosistem bisnis Timah untuk mewujudkan hal tersebut.
"Negara berperan dalam penguasaan sumber daya alam yang dimiliki, PT Timah Tbk sebagai representasi negara dalam bisnis timah harus memberikan kontribusi yang besar terhadap negara. Tapi di tahun 2020 dan 2021 setoran pajak dan PNBP turun drastis dibandingkan tahun 2019 yang pernah mencapai Rp 1,2 triliun. Hal ini sebenarnya bisa dioptimalkan karena pernah sampai tinggi sekali sampai Rp 1,2 triliun," katanya Achmad, dilansir melalui keterangan tertulis PT Timah Tbk.
Achmad melanjutkan, untuk mengoptimalkan pendapatan negara di sektor timah perlu dukungan dari semua pihak, dimana proses eksplorasi, penambangan hingga penjualan timah tidak ada yang terlewatkan dari potensi pendapatan negara.
"Proses penambangan timah ini kan dari hulu ke hilir, dimana dari semua proses itu ada potensi pendapatan negara baik pajak maupun PNBP. Untuk itu penulusuran asal usul bijih timah ini penting sehingga semua tercatat dan potensi pendapatan negara tidak ada yang lost," tutur dia.
Sebagai tambahan informasi, komoditas timah menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara. Hal ini disebabkan 95 persen hasil produksi timah digunakan untuk ekspor, sedangkan 5 persennya dikonsumsi dalam negeri.
Secara global Kementerian ESDM mencatat realisasi PNBP pada sektor energi dan sumber daya mineral sepanjang tahun 2021 mencapai Rp189,2 triliun. Subsektor mineral dan batu bara menyumbang menyumbang hingga Rp75,5 triliun.
(dna/dna)