Jakarta -
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak orang. Namun, sayangnya sebagian orang menyia-nyiakannya.
Bukan hanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mundur setelah lolos seleksi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga banyak yang mundur usai seleksi.
Sebanyak 442 orang yang lolos seleksi PPPK mengundurkan diri. Jumlah 442 orang undur diri dari PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas dan berat agar mereka yang mengundurkan diri CPNS dan PPPK setelah dinyatakan lulus merasakan efek jera.
Halaman Selanjutnya
Halaman