Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang ikut memberikan penjelasan, mengatakan program penataan minyak goreng yang saat ini berjalan diberi nama Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat dan akan melibatkan pengusaha dari hulu hingga hilir.
"Ini sediakan curah untuk masyarakat sesuai HET Rp 14.000. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH dan pengecer dan eksportir," beber Lutfi dalam acara yang sama.
Dia melanjutkan, ada alur distribusi yang diatur dalam program ini. Alur yang dimaksud dari mulai distribusi minyak sawit mentah dari produsen sawit ke pabrik minyak goreng, lalu ke distributor hingga ke pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara gambaran sistemnya begini: Produsen CPO akan kirim barang ke produsen minyak goreng. Kemudian produsen minyak goreng akan kirimkan barang ke distributor, dan ini semua termasuk program SIMIRAH Kemenperin sejak maret lalu," jelas Lutfi.
"Kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di 14 ribu titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor SIMIRAH untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," sambungnya.
Dengan cara ini, diharapkan tidak ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi. Harapannya, baik pasokan dan harga bisa dijaga.
"Tujuan program ini adalah aktualisasi distribusi minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dan bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," tegas Lutfi.
Kembali ke Luhut, dia mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik memikirkan minyak goreng. Dia menjamin pasokan minyak goreng maupun harganya di pasar akan aman terkendali.
Luhut berbicara hal itu berkaitan dengan keputusan pemerintah yang mencabut subsidi minyak goreng curah dan diubah dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Selain buka keran ekspor kami juga ubah minyak goreng curah dari subsidi jadi basis pemenuhan kewajiban pasar domestik atau DMO dan kewajiban harga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dalam harga terjangkau selepas larangan ekspor dicabut," papar Luhut.
Luhut menerangkan, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni 2022 adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Menurutnya angka itu lebih tingi 50% dibandingkan kebutuhan domestik.
"Ini dilakukan untuk banjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp 15 ribu sekian," tutur Luhut.
Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)