Warga Jaksel Punya Harta Bejibun, Ikut Tax Amnesty Jilid II Setor Rp 184 M

Warga Jaksel Punya Harta Bejibun, Ikut Tax Amnesty Jilid II Setor Rp 184 M

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Senin, 06 Jun 2022 12:05 WIB
Perusahan sekuritas yang ditunjuk menampung dana repatriasi tax amnesty membuka gerai di BEI, Jakarta. Gerai-gerai itu mengkampanyekan program
Warga Jaksel Punya Harta Bejibun, Ikut Tax Amnesty Jilid II Setor Rp 184 M/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sebanyak 508 wajib pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Surat keterangan yang sudah terbit mencapai 582.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan sebanyak Rp 184,75 miliar terkumpul dari PPS.

"Yang terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 184,75 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp 1.872,32 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 1.764,45 miliar, investasi Rp 19,725 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar," jelasnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanwil DJP Jakarta Selatan I hingga 3 Juni 2022 mengantongi penerimaan sebesar Rp 40,38 triliun, sedangkan targetnya Rp 57,51 triliun atau sudah mencapai 63,34%. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan 19,57% atau Rp 4,10 triliun.

Selain itu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 mencapai 90,75% atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan WP.

ADVERTISEMENT

Adapun pada pemaparan ini disampaikan di depan 150 wajib pajak PPS yang diundang DJP.

Lihat Video: Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads